1. Mulai Semester Ganjil 2025/2026 (registrasi mata kuliah dimulai bulan Juni 2025), UT akan menerapkan Kurikulum baru untuk program magister dengan beban studi minimal 54 SKS. Penerapan 54 SKS ini akan dikenal sebagai Kurikulum 2025
  2. Masa studi maksimum untuk menempuh program magister di UT adalah 2 kali masa tempuh kurikulum atau maksimal 4 tahun, dimulai dari Semester Ganjil 2025/2026.
  3. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studi magister sebelum Semester Ganjil 2025/2026, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a) Mahasiswa yang sudah melakukan registrasi paket semester I namun memiliki 0 (nol) SKS akan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa UT jika tidak melakukan registrasi atau mengajukan pengunduran diri hingga Semester Ganjil 2025/2026. 
     
    b) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi selama 4 semester (2 tahun) berturut turut atau dianggap sebagai mahasiswa non-aktif akan dianggap mengundurkan diri jika tidak melakukan registrasi atau mengajukan pengunduran diri hingga Semester Ganjil 2025/2026. 
     
    c) Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi sebelum Semester Ganjil 2025/2026 akan menerima surat penempuhan mata kuliah dari Sekolah Pascasarjana. Jika berkeinginan untuk melanjutkan studi kembali di UT pada program studi yang sama di masa depan, mahasiswa harus mendaftar sebagai mahasiswa baru UT dengan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
     
  4. Mahasiswa yang telah lulus menempuh semua mata kuliah namun belum menyeleseaikan TAPM pada semester genap 2024/2025 (hingga bulan Juni 2025) diberi kesempatan untuk menyelesaikan studinya menggunakan kurikulum yang  berlaku sampai ini sampai dengan Semester Ganjil 2026/2027