Panduan Khusus Pendaftaran Prodi Ilmu Pemerintahan bagi Aparatur Desa Skema RPL
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau alih kredit bagi Aparatur Desa, yaitu pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, pendidikan non formal (pelatihan), dan pengalaman kerja sebagai aparatur desa, dalam bentuk pembebasan mata kuliah; sehingga menempuh pendidikan tinggi (S-1) lebih singkat. Tujuan program ini yaitu untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Wali Nagari / Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa, agar terjadi penguatan pembangunan desa.
Persyaratan :
- Aparatur Desa, sebagai: Wali Nagari/Kepala Desa, Sekretaris Nagari/Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Wali Jorong/Kepala Dusun.
- Berijazah minimal SLTA atau Sederajat.
- Telah bekerja sebagai Aparatur Nagari/Desa minimal selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Nagari/Desa.
- Memiliki sertifikat dan atau surat keterangan mengikuti pelatihan
klik link berikut untuk mendaftar admisi-sia.ut.ac.id
Untuk panduan pendaftaran, lihat pada dokumen di bawah ini :