Pengumuman

Informasi Mahasiswa

Pedoman Pengajuan Alih Kredit / RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)

Terkait pedoman pengajuan Alih Kredit / Rekognisi Pembelajaran Lampau dapat kami informasikan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa registrasi pertama mulai 2020/21.2 (2021.1) dan seterusnya dapat mengajukan alih kredit melalui aplikasi http://rpl.ut.ac.id dengan cara sebagai berikut

    - Login dengan mengisi [NIM] mahasiswa, kemudian isikan [Kata Sandi Pengguna] berupa tanggal lahir masing-masing mahasiswa dengan format tgl/bulan/tahun lahir (contoh: 01/03/1987) tanda miring diketik
    - Melakukan unggah berkas sesuai dengan persyaratan yang diperlukan
    - Melakukan entry matakuliah yang dialihkreditkan
    - Mengetahui perkembangan proses pengajuan alih kredit pada menu Laporan Monitoring Proses Alih Kredit

  2. Pengajuan alih kredit dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah batas akhir pembayaran registrasi pertama

  3. Setiap mahasiswa UT hanya diberi kesempatan mengajukan alih kredit satu kali selama masa studi

  4. Mahasiswa yang tidak mengajukan alih kredit atau tidak melengkapi kekurangan berkas alih kredit sampai dengan 30 hari setelah batas akhir pembayaran registrasi pertama maka dianggap sebagai mahasiswa baru (bukan mahasiswa alih kredit)

note : Informasi dapat berubah, cek secara berkala